Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur melarang tim pemenangan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat membawa alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye saat debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur Marhaendra Pramudya Mahardika di Malang, Rabu, mengatakan aturan itu tertuang di dalam Surat Keputusan Nomor 1837 Tahun 2024.
"Surat keputusan itu tentang mekanisme penyelenggaraan debat publik, untuk tata tertibnya dilarang membawa APK dan bahan kampanye pasangan calon," kata Marhaendra.
Terkait debat, KPU Kabupaten Malang sudah menetapkan enam isu yang disertakan dan dibagi ke dalam tiga sesi pelaksanaan, yakni pada 25 Oktober, 8 November, dan 22 November 2024.
Lokasi pelaksanaan debat semuanya ditempatkan di Ruang Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen.
Marhaendra menjelaskan untuk debat pertama yang diselenggarakan 25 Oktober 2024 membawa tema tentang meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan daerah.
Kemudian, debat kedua diselenggarakan pada 8 November 2024 dengan mengangkat tema meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan daerah.
"Debat publik yang ketiga digelar pada 22 November 2024 dengan tema menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Malang dengan Provinsi Jawa Timur dan Nasional. Kemudian memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan," ujar dia.
Pilkada Kabupaten Malang 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Sanusi-Lathifah Shohib nomor urut 1 dan Gunawan HS-Umar Usman nomor urut 2.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.