Malang Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Batu, Jawa Timur mengimbau agar masyarakat tak segan melaporkan setiap temuan kejadian menyangkut dugaan pelanggaran di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Sub Seksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Jawa Timur Andika Esra Awoah di Kota Batu, Sabtu, mengatakan keberanian dan ketegasan masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran menjadi langkah penting menyukseskan jalannya kontestasi politik tingkat daerah.
"Kalaupun ada pelanggaran jangan segan melapor, supaya tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak terfasilitasi," kata Andika.
Dia menyatakan seluruh laporan akan diproses secara adil dengan merujuk pada aturan dan mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, untuk tahapan pelaporan awalnya melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat sebagai garda terdepan pencegahan dan penindakan pelanggaran terkait kepemiluan.
Bawaslu kemudian akan melakukan kajian awal, termasuk mengecek kelengkapan dokumen formil dan materiil yang diajukan oleh pelapor.
Ketika dinyatakan lengkap, maka pembahasan akan dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada unsur kejaksaan negeri dan kepolisian setempat.
"Pertemuan pertama dengan melihat apakah laporan ini termasuk di dalam jenis pelanggaran yang mana, administratif, kode etik, atau pidana. Setiap pelanggaran penanganannya berbeda-beda," ujarnya.
Apabila dari hasil pembahasan awal itu laporan yang diterima memang merujuk pada pelanggaran, maka Sentra Gakkumdu melakukan langkah tindak lanjut berupa penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti.
"Alat bukti ini akan dilakukan pemeriksaan untuk BAP, termasuk saksi dan tersangkanya. Lalu dilakukan pemberkasan dan ditingkatkan tahap penuntutan di persidangan jika pemberkasan sudah lengkap untuk materi dan formil," kata dia.
Dia menyatakan bahwa penanganan pelanggaran kontestasi politik merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum.
"Artinya ada ketentuan induk sebagai pidana dan ada ketentuan khusus terkait penanganan di pilkada," tuturnya.
Sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran Pilkada 2024 yang ditangani di Sentra Gakkumdu. Dia pun berharap pelaksanaan pilkada bisa berjalan kondusif, seperti ketika masa Pemilu Presiden dan Legislatif, pada 14 Februari 2024.
"Makanya kami kejaksaan, Bawaslu, dan kepolisian terus berkoordinasi untuk menjaga pelaksanaan tahapan kampanye hingga pemungutan suara tetap berjalan sebagaimana semestinya," kata Andi.
Pilkada Kota Batu 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Nurochman-Heli Suyanto nomor urut 1, Firhando Gumelar-Rudi nomor urut 2, dan Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh nomor urut 3.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Kejari Kota Batu imbau masyarakat laporkan dugaan pelanggaran pilkada
Sabtu, 12 Oktober 2024 13:56 WIB
Kalaupun ada pelanggaran jangan segan melapor, supaya tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak terfasilitasi