Malang Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mayoritas didominasi dari perkara tindak pidana narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 79 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.
"Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Agus.
Agus menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa sabu seberat 119,66 gram, ganja kering sebanyak 10.495 gram, pil dobel L sebanyak 13.737 butir, pil T sebanyak 771 butir, pil logo Y 3.000 butir, minuman keras 27 botol, handphone 30 buah dan empat senjata tajam.
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Juli 2022 hingga Juli 2023. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berasal dari tindak pidana narkotika.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut juga dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo.
"Pemusnahan menggunakan alat penghancur sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu yang canggih dan modern, tentunya tidak akan berdampak pada polusi udara sekitar lokasi pemusnahan," katanya.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut dihancurkan dengan menggunakan mesin pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Mesin pyrolisis tersebut mampu memusnahkan sampah dengan temperatur mencapai 800 derajat Celcius.
"Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa dihancurkan dengan aman," katanya.
Kejari Kota Batu musnahkan barang bukti dari 79 kasus
Selasa, 18 Juli 2023 15:35 WIB