Jember, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu yang terjadi pada KA Logawa dari Purwokerto tujuan Jember yang sedang melintas di antara Stasiun Rambipuji-Mangli pada Rabu (9/10) malam sekitar pukul 18.40 WIB.
"Akibat dari tindakan vandalisme tersebut membuat kaca pada kereta dengan nomor seri K3 02437 retak pada kursi 2A dan 2B," kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro di Jember, Kamis.
Ia sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu yang terjadi pada KA Logawa karena merusak sarana kereta api dan juga bisa membahayakan penumpang yang berada di dalamnya.
"Saat kejadian ada dua penumpang yang berada pada kursi 2A dan 2B, kedua penumpang laki-laki, namun alhamdulillah kedua penumpang yang berada di dekat kaca yang retak itu dalam kondisi baik-baik saja dan tidak mengalami luka sama sekali," tuturnya.
Menurutnya tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terjadinya pelemparan untuk menindaklanjuti laporan dari masinis KA Logawa tentang terjadinya pelemparan batu yang dialami oleh KA yang dioperasikan, namun para pelaku telah melarikan diri.
"Kami akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan dukungan dari aparat kepolisian setempat," katanya.
Ia menjelaskan tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jika sampai pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, maka pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara. Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.
"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 180," ujarnya.
Dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Cahyo mengatakan KAI mengalami kerugian atas kerusakan sarana KA Logawa yang menggunakan Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA, namun bukan hanya kerugian material tetapi juga kerugian operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA.
"KAI telah melakukan peningkatan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang, sehingga kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga sarana dan prasarana kereta api," katanya.
Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak, sehingga ketika ada gangguan di perjalanan maka bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawa kereta api tersebut.
Perbaikan KA Logawa akan dilakukan di Purwokerto, sehingga perjalanan KA Logawa dari Jember menuju Purwokerto pada Kamis pagi tetap menggunakan kereta yang mengalami vandalisme, namun tiket dua kursi di samping kaca yang retak tidak dijual atau diblok oleh sistem.
Daop Jember kecam tindakan vandalisme yang terjadi di KA Logawa
Kamis, 10 Oktober 2024 15:44 WIB