Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (39) yang diduga telah beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah setempat.
Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Malang, Kamis, mengatakan AS ditangkap oleh unit reskrim kepolisian setempat di kawasan Desa Gondalegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, pada 2 Oktober 2024.
"Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku curanmor yang beraksi di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi. Dia diduga beraksi di 22 TKP," kata Ponsen.
Pelaku ditangkap saat hendak melancarkan aksi pencurian sepeda motor di garasi rumah milik seorang warga berinisial RS (32), pukul 18.00 WIB.
Usai aksinya diketahui pemilik sepeda motor, pelaku langsung mengurungkan niatnya dan kabur lantaran korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Teriakan korban itu juga didengar oleh petugas kepolisian yang saat itu juga sedang melaksanakan patroli di sekitar TKP.
"Polisi segera merespons kejadian tersebut dan bersama warga setempat melakukan pengejaran," ucapnya.
Pelarian pria asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang berakhir di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan setelah tertangkap oleh petugas kepolisian dan warga. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci T.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti, termasuk sepeda motor korban dan seperangkat kunci palsu atau T yang digunakan untuk merusak kunci motor," ucapnya.
AS melancarkan aksi pencurian dengan cara merusak rumah kunci motor milik para korbannya dengan menggunakan kunci jenis T.
"Saat ini kami masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Malang," ujarnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Dadang juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, meskipun sudah dikunci dengan baik.
"Jangan lengah, selalu waspada, dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman," katanya.
Beraksi di 22 lokasi, Polres Malang tangkap terduga pelaku curanmor
Kamis, 3 Oktober 2024 18:05 WIB
Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku curanmor yang beraksi di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi. Dia diduga beraksi di 22 TKP