Surabaya (ANTARA) - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap sembilan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 23 tempat kejadian perkara di provinsi setempat.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Pitter Yanottama saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat, menjelaskan sembilan pelaku tersebut masing-masing inisial M yang ditangkap di Pasuruan; F pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor tahun 2021; tersangka Y residivis penadah tahun 1999; V pelaku pencurian kendaraan bermotor; dan A pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Selanjutnya inisial Y selaku DPO Polresta Malang dan juga penadah; tersangka I pelaku pencurian kendaraan bermotor; tersangka M pelaku pencurian dengan kekerasan, dan tersangka Y pelaku pencurian dengan kekerasan.
"Tim Jatanras mengungkap pencurian dengan kekerasan pertama kali di Polsek Winongan, Polres Pasuruan. TKP pertama yang diungkap oleh Tim Jatanras di Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan," katanya.
Di TKP tersebut, pelaku berjumlah empat orang mencoba ingin merampas sepeda motor yang dikendarai korban.
Empat orang pelaku yang telah merampas sepeda motor itu diteriaki maling oleh korban dan warga sehingga berhasil kabur dengan membawa motor rampasan.
"Kejadian itu viral dan direspons oleh Tim Jatanras, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M," ujar dia.
Setelah ditangkap, M kemudian diinterogasi dan ditemukan bahwa M juga melakukan aktivitas pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor dari kelompok lain yang pernah dilakukan selama kurun waktu tahun 2020 dan 2021.
Dari tersangka M akhirnya polisi menangkap pelaku lain yang berjumlah sembilan orang, termasuk penadah.
"Hasil pengembangan ada 18 TKP pencurian kendaraan bermotor, termasuk pencurian dengan pemberatan dan lima TKP pencurian dengan kekerasan," ungkap dia.
Dari sembilan pelaku tersebut, ada sebanyak 23 kendaraan bermotor dan beberapa barang bukti lain juga diamankan, seperti senjata tajam jenis celurit, helm, dan kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sementara untuk tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP, dan tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
"Atas pengungkapan ini, kami memberikan pesan kamtibmas kepada seluruh masyarakat bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespons setiap kejahatan jalanan," tutur dia.
Sementara itu, Lilik Andriani, warga Pasuruan yang menjadi korban kejahatan pelaku, mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Jatim, yang telah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan sepeda motor miliknya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak-bapak polisi dari Polda Jatim yang telah menemukan sepeda motor saya dan mengembalikan motor saya," ucap Lilik.