Kejaksaan: "BAP" Kasus Korupsi P2SEM Tulungagung Tuntas
Jumat, 17 Februari 2012 18:39 WIB
Tulungagung - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, menyatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 telah tuntas dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Berkasnya sudah dinyatakan P-21 dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Santosa Hadipranawa, Jumat.
Menindaklanjuti tuntasnya BAP perkara dimaksud, lanjut Santosa, pihaknya kini juga telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan empat orang, yakni dirinya sendiri, Agus Rudjito, Dodik Mahendra dan Ahmad Safii. "Secepatnya berkas kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, dan menunggu jadwal sidang," tegasnya.
Kasus korupsi yang menyeret Ketua Fraksi PKNU DPRD Tulungagung Saefudin tersebut bermula saat LSM PEGEL menerima dana P2SEM tahun 2008 dari Pemprov Jatim sebesar Rp100 juta.
Dana tersebut kemudian dipakai untuk kegiatan pengobatan gratis dan pembagian sembako. Namun dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan, dana yang terserap ternyata hanya Rp60 juta, sedangkan sisanya yang sebesar Rp40 juta diduga digelapkan sejumlah oknum dengan modus mengadakan kegiatan dan membuat laporan keuangan yang lebih besar dari penggunaan sebenarnya.
Dua orang pengurus LSM PEGEL kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Adi Idam Prayogi dan Mohamad Masruri Akhyar. Keduanya bahkan sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Sementara, oknum Ketua Fraksi PKNU Saefudin yang disebut-sebut sebagai pihak yang menggunakan uang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka, setelah ada pengakuan dari kedua terpidana, baik saat penyidikan kejaksaan maupun dimuka persidangan.
Dalam proses penyidikan, Saefudin pernah mengembalikan uang sebesar Rp40 juta, untuk ganti rugi. Namun Saefudin tetap membantah, dirinya terlibat dalam korupsi tersebut.
"Tersangka ini diduga menjadi fasilitator turunnya dana P2SEM ke LSM PEGEL. Dia diduga juga ikut menikmati uang hasil rekayasa anggaran yang dilakukan dua terpidana sebelumnya," kata Santosa.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dinyatakan P-21, Saefudin saat ini tetap dibiarkan bebas beraktivitas sebagai anggota dewan. Kejaksaan sengaja tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka selama ini bersikap kooperatif dan tidak pernah mempersulit proses penyidikan.
"Inilah wujud perlindungan kepentingan orang yang sudah jadi tersangka. Jaminan yang diberikan pihak istri sudah memenuhi syarat dan dikabulkan," terang kuasa hukum Saefudin, Eddy Suwito. (*)