Surabaya (ANTARA) -
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono didampingi Kadiv Asministrasi Saefur Rochim, Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari, Kadiv Yankumham Dulyono dan Pejabat Struktural di ruang Hayam Wuruk Kantor Wilayah Kemenkumham.
Menurut Heni, SPI KPK memiliki bobot 10 poin dan merupakan indikator penilaian indeks reformasi birokrasi terbesar dibandingkan dengan indikator penilaian lain sehingga pemangku kepentingan memberikan perhatian lebih terhadap hal ini.
"Kami tentunya siap mendukung Inspektorat Jenderal untuk menyukseskan kegiatan SPI tahun 2024," ucapnya.
SPI KPK 2024 berlangsung dari bulan Juli hingga Oktober 2024. Data populasi dikumpulkan dari April hingga Juni 2024. Sampling data populasi telah dilakukan dari April hingga Juli 2024.
"Responden terpilih akan dikirimkan link kuesioner daring dari SMS Blast dari Juli hingga Oktober 2024, untuk itu kami berharap dukungan dari masyarakat dan pemangku kepentingan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Itjen Ika Yusanti mengatakan bahwa SPI yang merupakan salah satu upaya dari KPK dan Kementerian PAN-RB untuk mengukur risiko korupsi di kementerian dan lembaga. SPI juga menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan budaya birokrasi BerAKHLAK.
"SPI termasuk dalam salah satu indikator dalam sasaran terciptanya Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional. Diharapkan Hasil SPI mampu memotret kualitas Budaya birokrasi yang bersih sesuai dengan tujuan RB," ujarnya.
Selain itu, fungsinya juga untuk memantau pengelolaan konflik kepentingan dan mensinergikan hasil pemantauannya dengan hasil SPI Internal pada setiap instansi pemerintah.
"Adapun, urgensi melakukan pengelolaan konflik kepentingan diantaranya yaitu mewujudkan good governance, perlunya aturan yang lebih berdampak, serta merespons tuntutan masyarakat," katanya.