Malang Raya (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, Ajun Komisaris Muchamad Nur menyatakan korban ASA (17) tidak melakukan perlawanan ketika mengalami dua kali aksi pengeroyokan oleh 10 oknum pesilat.
"Pengeroyokan terjadi tanggal 4 September dan 6 September 2024, korban tidak ada melakukan perlawanan," kata Muchamad Nur di Mapolres Malang, Jumat.
Dia menjelaskan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban terjadi pada Jumat (6/4), di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Sebab, saat itu salah satu pelaku memukulkan kepala korban dengan batu dan hingga membuatnya tak sadarkan diri.
"Di lapangan saja di TKP kedua, dari hasil proses pemeriksaan kami ada pemukulan dengan batu. Kalau di lokasi pertama di Jalan Raya Sumber Nyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso tidak ada yang pakai alat," ujarnya.
Selain karena hantaman batu, pada pengeroyokan kedua itu jumlah tersangka jumlahnya lebih banyak, yakni dua dewasa ICS (25) dan MAY (19) serta lima lainnya di bawah umur.
Dia menyatakan ada beberapa orang pelaku yang sempat menganiaya korban pada Rabu (4/9) kembali melakukan hal serupa di TKP kedua atau pada Jumat (6/9).
"Yang memukul pakai batu pelaku anak atau di bawah umur. Di TKP pertama pelaku lima orang terdiri dari dua dewasa dan tiga di bawah umur," ucapnya.
"Mungkin pelaku merasa tidak puas maka dari itu untuk kedua kalinya ikut lagi dan di situ sudah ada beberapa rekan pelaku menunggu korban datang di TKP kedua," lanjutnya.
Dia menambahkan satu orang tersangka di bawah umur juga merupakan teman sekolah korban. "Ada satu yang teman sekolah korban," tuturnya.
Akibat kejadian itu, korban sampai tidak sadarkan diri hingga mengalami koma. ASA pun dirawat di Rumah Sakit Prasetya Husada Ngijo sebelum akhirnya dilarikan ke RST dr Soepraoen.
ASA dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (12/9), dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Polres Malang telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kejadian tersebut dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Para pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.