Bangkalan - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangkalan menilai langkah yang dilakukan Kaukus Parlemen Madura (KPM) terkait gugatan pembubaran Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) kurang tepat. "Jika badan khusus ini dibubarkan, anggaran pembangunan di wilayah Suramadu darimana?" kata Ketua Komisariat Hukum GMNI Bangkalan Doni Firmansyah, Selasa. Menurut dia, pembentukan BPWS melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2008 tersebut, sebenarnya akan sangat menguntungkan daerah, karena dana operasional dan pembangunan di wilayah itu, semuanya dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, tidak perlu mengeluarkan dana untuk membangun berbagai infrastruktur yang ada di sekitar wilayah jembatan Suramadu, termasuk di tiga wilayah kabupaten lainnya, yakni Sampang, Pamekasan dan Sumenep. "Justru menurut hemat kami dengan adanya kasus gugatan hukum ini, malah pembangunan di sekitar Suramadu akan terhambat," katanya menjelaskan. Semestinya, sambung dia, jika memang persoalan pelaksanaan pembangunan yang terlambat, yang dipersoalkan bukan institusinya, akan tetapi pengelolanya. Secara terpisah anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) XI Madura Achmad Syafii menyatakan, keberadaan BPWS memang menguntungkan masyarakat dan pemkab di Madura. Jika nantinya BPWS dibubarkan, maka beban pemerintah daerah, baik di Madura maupun di sisi Surabaya justru akan jauh lebih berat. "Pemikiran awalnya dibentuk BPWS itu, karena ketika itu kami menginginkan agar pembangunan di Madura ini diserahkan kepada pemerintah pusat," tutur Achmad Syafii. Saat BPWS diusulkan dibentuk, kata dia, dirinya masih menjabat sebagai Bupati Pamekasan, sehingga ia menyetujui pembentukan badan khusus yang akan mengelola pembangunan di sekitar akses jembatan Suramadu tersebut. "Kompensasi dengan pembentukan BPWS kan rencana pembangunan tidak hanya di sekitar Suramadu, akan tetapi di semua wilayah kabupaten di Madura ini, termasuk Pamekasan dan Sumenep juga," terang Syafii. Desakan pembubaran BPWS ini menguat hingga akhirnya sebagian anggota dewan di Madura membentuk Kaukus Parlemen dan menuntut pembubaran BPWS, setelah aspirasi mereka memasukkan bupati di Madura sebagai dewan pengarah badan khusus itu tidak diindahkan. Dalam berbagai unjuk rasa menuntut pembubaran BPWS yang dilakukan oleh sekolompok massa yang mengatasnamakan rakyat Madura disebutkan, bahwa pembubatan BPWS merupakan alternatif kedua. Yang pertama menempatkan bupati se-Madura sebagai dewan pengarah BPWS. (*)
GMNI Menilai Gugatan Pembubaran BPWS Kurang Tepat
Selasa, 7 Februari 2012 18:41 WIB