Polres Ngawi Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pemerkosaan
Selasa, 31 Januari 2012 17:27 WIB
Ngawi - Petugas Polsek Geneng, Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, menangkap tiga pemuda pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan masih duduk di sekolah dasar (SD).
Kapolsek Geneng AKP Partono, Selasa mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah Yuwono Prasetyo (17), Suwito (25) dan Handoyo Triwanto (19) yang kesemuanya merupakan warga Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
"Sedangkan korban adalah seorang anak SD berinisial F yang masih berusia 12 tahun, warga Kecamatan Geneng, Ngawi. Berdasarkan pengakuan tersangka Handoyo, F ini adalah teman dekatnya," ujar AKP Partono kepada wartawan.
Menurut dia, ketiga pelaku ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban. Sang ibu ini tidak terima jika anaknya telah direnggut kegadisannya.
Dalam laporan tersebut, ibu korban menceritakan jika anaknya telah diperkosa oleh pemuda yang merupakan temannya sendiri. Hal ini diketahui saat F mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vital kepada ibunya.
"Setelah didesak, F akhirnya mengaku jika ia telah diajak 'main' dengan tiga pemuda yang salah satunya merupakan temannya sendiri," kata AKP Partono.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, awalnya Handoyo mengajak korban jalan-jalan untuk melihat pasar malam. Karena pasar malam sudah tutup, korban lalu diantar pulang. Namun, di tengah jalan korban diajak mampir ke gubuk sawah di sekitar Desa Gerih pada 29 Januari 2012.
Di lokasi tersebut sudah ada dua teman Handoyo, yakni Yuwono dan Suwito. Setelah dibujuk rayu, korban lantas diajak berhubungan intim. Korban sempat menolak, namun tak berdaya menghadapi paksaan tiga pelaku.
"Para pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Mereka kami tangkap di rumah mereka masing-masing. Kini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 83 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)