Kab Kediri (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan sosialisasi tentang syarat minimal dukungan dalam Pilkada 2024 sebagai bentuk tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 /PUU-XXII/2024 serta Pertimbangan Hukum nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengungkapkan edukasi ini penting dilakukan sebab Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Kami dari KPU Kabupaten Kediri sudah melaksanakan tahapan sesuai instruksi surat dinas KPU RI Nomor 16 menyampaikan bahwa kami wajib untuk melaksanakan perubahan syarat minimal dukungan," kata Nanang Qosim di Kediri, Minggu.
Ia menjelaskan, dalam keputusan dari MK tersebut untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomer 60 serta juncto pertimbangan hukum Nomor 70 maka kami mengubahnya, menjadi 6,5 persen sesuai persetujuan MK. Bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk di atas 1 juta, maka syarat minimal 6,5 persen dari suara sah. Ketemu angka 62.064 ribu sebagai syarat minimal dukungan," katanya
Baca juga: KPU Kabupaten Kediri: DPS Pilkada 2024 capai 1.257.231 pemilih
Lebih lanjut ia menjelaskan jika keputusan MK tersebut tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Tanggal pendaftaran tetap sama. Penetapan juga sama, termasuk di jadwal masa kampanye sama. Yang berubah hanya syarat minimal dukungan, kemudian batas usia minimal dihitung tahapan penetapannya. Kami tetap mengacu pada keputusan MK," kata dia.
KPU Kabupaten Kediri, kata dia, sesuai dengan aturan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dalam Pilkada 2024 yang digelar serentak.
Hingga saat ini, sudah ada Liaison Officer (LO) salah satu pasangan calon yang berniat mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024.
"Yang melakukan kordinasi baru LO atau dua tim mungkin mewakili dua pasangan calon," paparnya.
Di Pilkada Kabupaten Kediri, saat ini santer ada dua pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kediri yang hendak mendaftarkan diri. Namun, hingga kini deklarasi resmi belum dilakukan.
KPU Kabupaten Kediri sosialisasi syarat minimal dukungan Pilkada 2024
Minggu, 25 Agustus 2024 12:22 WIB