Malang - Program pembangunan (modernisasi) Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang yang mulai dikerjakan tahun ini tanpa persetujuan wakil rakyat (dewan) setempat, bahkan "advice planning" (AP) juga dikebut. Wali kota Malang Peni Suparto, Senin mengemukakan, pembuatan AP memang sengaja dibuat lebih awal karena proses dan prosedur untuk merealisasikan pembangunan PIG butuh waktu cukup lama. "Sambil menunggu persetujuan investasi dari dewan, kami menyiapkan AP dulu untuk proses pembuatan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini harus kami lakukan dulu, agar nantinya tidak terlalu lama menunggu setelah ada persetujuan dari wakil rakyat," ucapnya, menegaskan. Ia mengemukakan, setelah proses keadministrasian, perizinan dan persetujuan dewan tuntas, baru dilakukan proses tender guna menentukan investor yang layak menangani pembangunan PIG tersebut, sebab saat ini sudah ada lima investor yang mengajukan penawaran. Menurut Peni, investor tersebut juga telah menyatakan kesanggupannya untuk membangun PIG pada tahun ini dan nilai investasinya juga lebih besar dibanding Pasar Dinoyo, yakni sekitar Rp400 miliar. Sedangkan, Pasar Dinoyo tidak lebih dari Rp200 miliar. Politisi PDIP itu mengatakan, PIG itu nantinya akan menyatu di sisi utara guna mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas. Sebab, selama ini pedagang terpecah menjadi dua lokasi, yakni di sisi utara dan selatan. Menyinggung proses relokasi pedagang yang ada di sisi selatan, Peni mengatakan, setelah proses pematangan pembangunan tuntas."Saat ini kami masih mematangkan proses pembangunan PIG dulu, mungkin paling lambat akhir Februari atau awal Maret mendatang," tukasnya. Keberadaan PIG tersebut nantinya menyatu dengan areal uji kir yang dilengkapi dengan taman. PIG akan dibangun di atas lahan seluas lima hektare.(*)
Berita Terkait
Wali Kota: "Bola Panas" PIG di Dewan
4 Mei 2013 08:52
Pedagang Tolak Pembangunan "PIG" Kota Malang
20 Februari 2013 17:14
