Surabaya (ANTARA) - KPU Jatim sebut Kepala Daerah petahana yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tidak perlu mengundurkan diri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Aang Kunaifi, menegaskan calon petahana cukup mengajukan cuti kampanye pada Pilkada 2024.
"Cukup mengajukan surat pengajuan diri untuk cuti selama masa kampanye," katanya, saat dihubungi di Surabaya, Rabu.
Menurutnya, KPU akan kembali mengeluarkan juknis untuk memastikan pelaksanaannya secara teknis.
"Nanti secara teknis KPU akan mengeluarkan juknisnya," ujarnya.
Dalam ketentuan Peraturqn Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh KPU dilaksanakan pada 22 September 2024. Sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada pada 25 September-23 November 2024.
Dihubungi terpisah Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Jatim Pulung Chausar mengatakan sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2018, akan ada pejabat sementara (Pjs) Bupati/Walikota jika petahana maju bersama wakilnya pada saat kampanye masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
"Pjs tersebut dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Pejabat Eselon II Jatim atau JPT Kemendagri. SKnya langsung dari Mendagri dan saat ini masih menunggu SK tersebut," katanya.
Pjs Bupati/Walikota diusulkan oleh Gubernur kepada Kemendagri. Sedangkan Pjs Gubernur, akan diusulkan ke Presiden RI melalui Kemendagri. Kecuali kabupaten/kota yang sudah ada Pj atau Pjs.
KPU Jatim sebut petahana tak perlu mengundurkan diri
Rabu, 14 Agustus 2024 19:46 WIB