Palembang (ANTARA) -
"Kami mengimbau bagi pendaki ataupun wisatawan agar tidak mendekati kawasan kawah Gunung Dempo karena aktivitas vulkanik Gunung Dempo saat ini masih berada pada Level II atau Waspada," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Pagaralam Anjas Hariansyah di Pagaralam, Kamis.
Meskipun aktivitas pendakian menjelang 17 Agustus 2024 atau Hari Kemerdekaan tidak dilarang, kata dia, namun para pendaki tetap harus melaporkan ke Balai Registrasi Dempo (Brigid) jika akan mendaki agar terdata.
"Kepada para pendaki diharapkan mengikuti semua arahan agar tidak terkena gas yang mengandung racun dari kawah Gunung Dempo," ucapnya.
Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid mengatakan masyarakat, pengunjung/wisatawan, agar tidak mendekati dan bermalam (camping) di pusat aktivitas kawah Gunung Marapi - Gunung Dempo dalam radius satu kilometer, serta arah bukaan kawah sejauh dua kilometer ke sektor utara, mengingat kawah sebagai pusat letusan dan gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan bagi kehidupan.
Baca juga: Gunung Dempo erupsi keluarkan material setinggi 300 meter
Ia juga meminta masyarakat tidak terpancing oleh berita-berita yang tidak bertanggung jawab mengenai aktivitas Gunung Dempo dan mengikuti arahan dari instansi yang berwenang yakni Badan Geologi, yang akan terus melakukan koordinasi dengan BNPB dan Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan instansi terkait lainnya.
Adapun resume kejadian di kawah Gunung Dempo selama tahun 2024 sebagai berikut yaitu pada tanggal 27 dan 31 Mei 2024 terekam gempa erupsi dengan visual berupa emisi asap di atas danau kawah berwarna putih hingga kelabu dengan ketinggian maksimal 500 dan 200 meter di atas danau kawah dan lontaran material erupsi mencapai jarak maksimal 300 meter dari pusat kawah.
Kemudian pada 5 Agustus 2024, air danau kawah berwarna hijau tosca dan pada 8 Agustus 2024 air danau kawah berwarna abu-abu. Lalu tanggal 7–8 Agustus 2024 tidak terekam adanya erupsi maupun aktivitas yang signifikan.