Surabaya (ANTARA) -
Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning dalam keterangan pers di Surabaya, Rabu mengatakan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2021, terdapat delapan tugas dan fungsi BHP yaitu wali pengawas, pengampu pengawas, kurator dalam kepailitan, pembuatan surat keterangan hak waris (SKHW).
"Selain itu juga ada pendaftaran wasiat terbuka dan pembukaan wasiat tertutup atau rahasia, uang pihak ketiga, orang yang dinyatakan tidak hadir, dan harta tiada kuasanya," katanya di sela kegiatan sosialisasi yang dilakukan di salah satu hotel di Pasuruan.
Khusus untuk tugas dan fungsi pembuatan SKHW, kata dia, semenjak terbitnya Perka BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang pada pokoknya menghapuskan, penggolongan, menjadikan BHP dalam pembuatan SKHW, tidak dikhususkan untuk keturunan timur asing non Tionghoa, melainkan seluruh warga negara Indonesia.
"Pluralisme dalam hukum waris adalah sebuah realita di masyarakat dan merupakan ciri khas di Indonesia. Apabila terjadi sengketa, maka para pihak dapat mencari keadilan di pengadilan negeri atau pengadilan agama, sesuai dengan kompetensi absolut pengadilan terkait," katanya.
Ia mengatakan, guna meminimalisir konflik yang diakibatkan pluralisme hukum waris dalam melalui wasiat, tentunya wasiat tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk pihak-pihak yang terhalang.
"Contohnya, perbedaan agama antara pewaris dengan anak/istri, anak angkat (khusus hukum waris Islam atau yang dokumen pengangkatan anak belum sah) dan anak yang terhalang oleh pewarisan adat (khusus hukum waris adat)," katanya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pakar di bidangnya masing-masing yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Pasuruan, Ronny Winarno, Hakim Pengadilan Agama Pasuruan, Riduan dan Analis Hukum Muda pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Yophie Yudho Nugroho.