Madiun (ANTARA) - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar "Focus Grup Discussion" (FGD) tentang transparansi kejelasan status peralihan hak keperdataan anak di Madiun, Jawa Timur.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, terdapat beberapa hal menarik yang dibahas dalam diskusi tersebut.
"Salah satunya terkait ketentuan Pasal 366 dan 449 dalam KUHPerdata," ujar Imam Jauhari dalam kegiatan FGD tersebut yang digelar di Hotel Aston Madiun, Selasa.
Imam mengatakan, dalam pasal tersebut menyatakan setiap perkara perwalian anak di bawah umur maupun pengampuan membutuhkan BHP. Yaitu sebagai pengawas atas tindakan wali terhadap peralihan harta maupun hak keperdataan anak yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan status wali.
"Pengawasan itu dapat berbentuk pemberian izin sebelum wali melakukan tindakan atas aset anak, misalnya jual beli tanah. Namun realitanya, belum seluruh lembaga peradilan menerapkan aturan tersebut dan baru beberapa yang menerapkan," tambahnya.
Untuk itu, ia berharap FGD kali ini mampu mencari titik tengah koordinasi antara lembaga peradilan tingkat pertama wilayah Jatim dan BHP Surabaya.
"Tujuannnya agar pengawasan perwalian dan pengampuan oleh BHP dapat terlaksana dengan baik," katanya.
Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala menambahkan, ouput rekomendasi pada FGD tersebut adalah perlunya penyusunan perjanjian kerja sama antara "stakeholders" mengenai pengawasan perwalian atau pengampuan oleh BHP.
"Selain itu, perlu dikaji lebih lanjut mengenai akibat hukum apabila BHP tidak dilibatkan dalam perwalian atau pengampuan," katanya.
Melalui kegiatan tersebut, lanjut Subianta, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi hak keperdataan seluruh masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur dan orang yang berada di bawah pengampuan terhadap aset maupun harta yang dimilikinya.