Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mengubah ketentuan program Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan perlindungan kesehatan semesta dari sebelumnya menyasar masyarakat umum, kini kepada kelompok masyarakat khusus.
"Yang dimaksud dengan kelompok masyarakat khusus adalah mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan saat program itu pertama kali diluncurkan pada 2022, semua warga yang tidak ikut program perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masuk dalam program tersebut.
Padahal, di antara warga yang tidak ikut program tersebut merupakan keluarga mampu dan mandiri secara ekonomi.
"Sedangkan tujuan utama dari program UHC ini adalah untuk melindungi masyarakat miskin dan kurang mampu," katanya.
Seiring berjalannya waktu, sambung Masrukin, pemkab melakukan kajian dan evaluasi, sehingga timbul gagasan untuk diubah, yakni fokus pada masyarakat miskin dan kurang mampu, dengan mengacu kepada DTKS.
Masrukin lebih lanjut menjelaskan program UHC Pemkab Pamekasan ini sebelumnya mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor: 106 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan UHC dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Daerah.
"Sedangkan dasar hukum tentang ketentuan UHC yang baru ini adalah Perbup Nomor: 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup 106/2022 tentang Penyelenggaraan UHC dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Daerah," katanya.
Saat pertama kali diluncurkan pada 7 Januari 2022, warga Pamekasan yang tercakup program ini mencapai 816.682 Jiwa yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan se-Kabupaten Pamekasan.
"Saat ini yang tercakup program tersebut sebanyak 574.045 jiwa sesuai dengan jumlah warga yang masuk dalam data DTKS," ujarnya.