Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri mendampingi Kementerian Sosial dalam mengawasi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
"Pendampingan ini sebagai bentuk pengawasan," kata Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Budi Agung Nugraha dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, hasil pengawasan tersebut, tim menemukan beberapa persoalan terkait penyaluran BPNT dan PKH di Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Pemkab Situbondo dan Bulog salurkan bantuan pangan kepada 76.923 KPM
Beberapa persoalan dimaksud, yakni terjadi upaya penggiringan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengambil BPNT yang telah dipaketkan di penyedia.
"Padahal paket itu telah ditentukan," kata dia.
Tidak hanya itu, lanjut dia, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023 yang berakibat pada perlakuan ketidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.
"Satgassus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Budi.
Selain itu, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya.
Adapun caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
"Ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM," ujarnya.
Budi menambahkan, Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima.
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Yudi Purnomo Harahap menambahkan, tim juga melakukan kegiatan monitoring pencairan dan penyaluran BPNT dan PKH.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.
"Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data KPM yang ditidaklayakkan dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024, diduga perlakuan ketidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Yudi.
Baca juga: Pemkab Situbondo dan Bulog salurkan bantuan pangan kepada 76.923 KPM
Beberapa persoalan dimaksud, yakni terjadi upaya penggiringan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengambil BPNT yang telah dipaketkan di penyedia.
"Padahal paket itu telah ditentukan," kata dia.
Tidak hanya itu, lanjut dia, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023 yang berakibat pada perlakuan ketidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.
"Satgassus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Budi.
Selain itu, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya.
Adapun caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
"Ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM," ujarnya.
Budi menambahkan, Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima.
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Yudi Purnomo Harahap menambahkan, tim juga melakukan kegiatan monitoring pencairan dan penyaluran BPNT dan PKH.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.
"Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data KPM yang ditidaklayakkan dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024, diduga perlakuan ketidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Yudi.