Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dari 384 perkara periode bulan Desember 2023 sampai dengan bulan April tahun 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara dalam keterangan tertulis di Surabaya, Jawa Timur, Kamis mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia," ucapnya.
Ia mengemukakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika yakni obat terlarang, kesehatan, penggelapan, pemilihan senjata tajam dan juga perjudian.
"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat 6.256,38 gram beserta alat hisap sabu, ganja Kering berat keseluruhan 12.622,74 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator pil double L dan obat keras berlogo 'Y' sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam tong berisi air," ucapnya.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
"Kami berharap dengan adanya pemusnahan tersebut peredaran barang-barang terlarang tersebut bisa ditekan," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas terkait jika mengetahui ada hal-hal mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Kami siap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas terkait jika mengetahui ada hal-hal mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Kami siap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," ujarnya.