Jember (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan lima area rawan korupsi yang bisa terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada saat rapat koordinasi (rakor) terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
"Pesan untuk DPRD Jember ada area rawan korupsi di dewan yakni penyusunan regulasi, penetapan APBD, hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran operasional/honor," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI Wahyudi Narso di Jember.
Menurutnya pada penyusunan regulasi yang harus diwaspadai adalah penyelundupan pasal yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga terjadi penetapan "tarif", dan terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengesahan regulasi tersebut.
"Kemudian pada area penetapan APBD juga menjadi area rawan korupsi seperti uang 'ketok' palu atau penetapan, pokir ilegal, pergeseran pos anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk mengakomodir kepentingan sebagian kecil kelompok masyarakat," tuturnya.
Kemudian area rawan korupsi ketiga yakni hibah dan bansos karena dalam menetapkan jumlah serta penerima hibah dan bansos tidak sesuai dengan regulasi demi kepentingan sebagian kecil kelompok masyarakat.
Selanjutnya pengadaan barang dan jasa merupakan area rawan korupsi juga karena terkadang ada anggota dewan yang melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa dengan pengalokasian anggaran dan penunjukan penyedia barang dan jasa tertentu.
"Area rawan korupsi kelima yakni pengelolaan anggaran operasional/honor karena dimungkinkan terjadi penggelembungan jumlah anggaran dan penggunaan anggaran fiktif," ujarnya.
Wahyudi berharap DPRD Jember sebagai mitra pemerintah kabupaten setempat dapat memahami indikator program pencegahan pemberantasan korupsi di kabupaten setempat.
"Jadi besar harapan kami agar pimpinan bersama anggota DPRD Jember mendukung upaya pencegahan pemberantasan korupsi melalui fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan, terutama dalam perencanaan penganggaran dan lainnya," tuturnya.
Rakor di Jember, KPK paparkan lima area rawan korupsi di DPRD
Kamis, 30 Mei 2024 18:46 WIB
Pesan untuk DPRD Jember ada area rawan korupsi di dewan yakni penyusunan regulasi, penetapan APBD, hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran operasional/honor