Jakarta (ANTARA) - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi menyebutkan dirinya tidak pernah memaksa maupun memeras siapapun dalam kasus pengkondisian perkara Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kominfo.
Ia mengatakan dalam sidang pemeriksaan saksi, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah menyatakan tidak pernah diancam dan dipaksa untuk memberikan sejumlah uang kepada Achsanul.
"Selain itu saksi-saksi lainnya juga berkata demikian. Ada saudara Irwan Hermawan, Windy Purnama, hingga Galumbang Menak, yang juga tidak pernah menerima maupun mendengar ada ancaman dari saya," kata Achsanul saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Berdasarkan hal tersebut, dia menilai tuduhan adanya pengancaman dan pemerasan di dalam dakwaan penuntut umum terhadap dirinya tidak benar dan tidak sejalan dengan yang disampaikan para saksi.
Selain berdalih tidak memeras dan memaksa dalam kasus pengkondisian perkara BTS 4G 2021, Achsanul menuturkan bahwa dirinya tidak menggunakan kewenangan selaku anggota BPK dalam perkara untuk menguntungkan orang lain.
Baca juga: Terkait kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara
Hal tersebut, kata dia, juga terungkap dari kesaksian tujuh anak buah Achsanul di persidangan, yang menjelaskan bahwa Achsanul tidak pernah memerintahkan atau mempengaruhi para tim pemeriksa yang sedang menjalankan pemeriksaan, terutama pemeriksaan perkara BTS 4G Bakti Kominfo.
"Kita semua mendengar mereka di bawah sumpah dan mengungkapkan bahwa saya tidak pernah mempengaruhi, memerintah, atau mengubah dari total 17 temuan, yang masih ada saat ini dan tidak berkurang," ujarnya menambahkan.
Maka dari itu, Achsanul berharap Majelis Hakim bisa menilai dengan jelas pernyataan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan.
Sebelumnya, Achsanul dituntut lima tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta dalam kasus pengkondisian perkara BTS 4G.
Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus pengkondisian BTS 4G, Achsanul Qosasi katakan tak pernah memeras
Selasa, 28 Mei 2024 13:05 WIB