Lima Perusahaan Kabupaten Malang Tangguhkan UMK 2012
Selasa, 20 Desember 2011 9:00 WIB
Malang - Sedikitnya lima perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menangguhkan pemberlakukan upah minimun kota/kabupaten (UMK) 2012 sebesar Rp1.130.500 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga ketja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama, Selasa mengatakan, lima perusahaan itu sudah mengajukan penangguhan.
"Kelima perusahaan itu, tiga diantaranya adalah perusahaan perkebunan, yakni PT Perkebunan Wonosari, Pancorsari dan Bangelan. Sedangkan dua lainnya adalah PT Leas Lawang dan Internet Kerang," ujarnya.
Menurut Djaka, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut masih bisa bertambah, karena batas akhir pengajuan penangguhan UMK 2012 tanggal 20 Desember 2011.
Lima perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan tersebut, katanya, akan dibahas lagi di dewan pengawas yang melibatkan serikat pekerja dan Apindo."Kami akan menggelar pertemuan lebih dulu sebelum memutuskan pengajuan penangguhan ini," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, sebelum memutuskan menerima atau menolak pengajuan penangguhan UMK 2012 itu, dewan pengawas juga akan melakukan verifikasi ke masing-masing perusahaan guna mengetahui kemampuan keuangan perusahaan secara riil.
Ia mengemukakan, pihaknya tidak hanya melakukan verifikasi terhadap kemampuan keungan perusahaan bersangkutan, namun juga akan menanyakan kondisi riil perusahaan pada karyawan, karena mereka yang lebih tahu.
Mengenai peruhasaan perkebunan yang menjadi langganan penangguhan UMK, Djaka mengatakan, penannguhan itu hanya diberlakukan untuk pekerja lepas, seperti tenaga petik. edangkan karyawan tetap fungsional tetap digaji sesuai UMK yang berlaku.
Tenaga lepas tersebut, katanya, juga tidak hanya menerima upah saja, sebab untuk penginapan termasuk biaya listik dan air sudah ditanggung oleh perusahaan."Sebagian kebutuhan karyawan lepas ini sudah dipenuhi oleh perusahaan," tegasnya.
Pada tahun 2011, perusahaan di wilayah Kabupaten Malang yang mengajukan penangguhan UMK sebanyak 9 perusahaan. Sehingga tahun depan berkurang empat perusahaan, karena yang mengajukan saat ini baru lima perusahaan.(*)