Banyuwangi (ANTARA) - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membolehkan atau mengizinkan warga Kabupaten Banyuwangi penerima sertifikat tanah elektronik hasil redistribusi tanah sebagai agunan/jaminan di perbankan untuk modal usaha.
"Kalau sudah mendapatkan sertifikat ini, bapak/ibu mau dibuat apa? Jadi agunan di bank?," kata Presiden Jokowi disambut riuh tawa ribuan warga penerima sertifikat tanah elektronik di Gedung Olahraga Tawangalun Kabupaten Banyuwangi, Selasa sore.
Kepala Negara juga membolehkan ribuan warga penerima sertifikat tanah elektronik menjadikan sertifikat tanah tempat tinggal mereka sebagai agunan atau jaminan ke perbankan untuk modal usaha.
Karena sertifikat tanah elektronik program Redistribusi Tanah Kementerian ATR/BPN itu sudah menjadi hak milik warga yang selama puluhan tahun tinggal di atas lahan tanah milik Perhutani.
"Boten nopo-nopo (tidak apa-apa) menjadi agunan di bank, asalkan menjadi modal usaha. Saya hanya titip itu saja, untuk modal usaha," kata Jokowi.
Menurut Presiden, penerima sertifikat tanah elektronik hasil redistribusi tanah di Banyuwangi adalah terbanyak, yakni ada 10.323 bidang tanah.
Para penerima semuanya dalam bentuk sertifikat tanah elektronik, dan sebelumnya mereka adalah penerima SK Biru pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). SK Biru sendiri menjadi dasar penerbitan SK tanah redistribusi Program TORA.
"Memang banyak yang menyampaikan bahwa sertifikat yang kami berikan, sertifikat yang memang lahannya ada dan tinggal membuat sertifikat. Tapi ketahui semua bahwa juga ada sebagian redistribusi tanah/lahan, baik bekas lahan hutan, HGU dan lainnya kami berikan kepada rakyat karena mereka sudah puluhan tahun tinggal," kata Presiden.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Banyuwangi, merupakan pertama kalinya.
Sejak dilantik pada 21 Februari 2024, Menteri ATR/Kepala BPN sendiri sudah melakukan beberapa kali kunjungan untuk menyerahkan sertifikat langsung ke masyarakat, baik itu sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikat untuk aset BMN/BMD BUMN/BUMD, sertifikat tanah wakaf, sertifikat hasil redistribusi tanah, hingga sertifikat hasil konsolidasi tanah.
Presiden izinkan sertifikat elektronik jadi agunan di perbankan
Selasa, 30 April 2024 19:01 WIB
Kalau sudah mendapatkan sertifikat ini, bapak/ibu mau dibuat apa? Jadi agunan di bank?