Pamekasan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur merazia sejumlah lokasi yang ditengarai menjadi praktik prostitusi liar di wilayah itu. "Kami berhasil menangkap tiga orang dalam operasi ini," kata Kasi Penegak Perda Satpol PP Pamekasan Samsuridjal Arifin kepada pers, Sabtu. Ketiga orang itu ditangkap petugas, karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas diri, saat petugas melakukan razia. Mereka itu masing-masing bernama Evi Rusmiadi asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Eva Diana Sofianti asal Desa Kangenan, Kecamatan Pamekasan, dan Desi Purnamawati, asal Dusun Malakah, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung. Evi dan Eva tertangkap petugas di kafe dan karaoke Kampung Q-ta, sedangkan Desi tertangkap di sebuah kafe dan karaoke Steak di Jalan Mandilaras, Pamekasan. Samsuridjal Arifin menjelaskan, ketiga orang perempuan penghibur ini ditangkap petugas, karena saat dirazia sangat mencurigakan, yakni berada di kamar tertutup. "Di samping itu mereka ini tidak bisa menunjukkan identitasnya," kata Samsuridjal menjelaskan. Dari tiga orang perempuan penghibur yang ditangkap ini, seorang diantaranya mengaku masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Pamekasan. Sementara seorang purel lainnya dari Kabupaten Sampang, dan kini telah diserahkan ke petugas Satpol PP disana. "Tadi pagi purel yang berasal dari Sampang ini sudah kita antar ke Satpol PP Sampang," kata Samsuridjal Arifin menjelaskan. (*)
Satpol PP Pamekasan Razia Tempat Prostitusi Liar
Sabtu, 10 Desember 2011 12:02 WIB