Jember (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang bersama PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember melakukan tes urine puluhan petugas untuk memastikan bebas narkoba di Stasiun Jember, Jumat.
"Tes urine dilakukan sejumlah Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) yang terdiri dari masinis dan asisten masinis, teknisi kereta api, Polisi Khusus Kereta Api, Kondektur, pimpinan perjalanan kereta api hingga petugas langsir di Daop 9 Jember," kata Vice President Daop 9 Jember Buntar Ris Wirawan di Stasiun Jember.
Menurutnya tes urine tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa personel KAI yang bertugas selama masa Angkutan Lebaran 2024 benar-benar sehat saat melayani penumpang pada masa angkutan Lebaran 2034, sehingga perjalanan kereta api menjadi nyaman dan aman.
"Dari sampling 34 petugas KAI yang menjalani tes urine didapatkkan hasilnya semua dinyatakan negatif dari pengaruh obat terlarang, sehingga mereka yang bertugas bebas narkoba," tuturnya.
Selain pemeriksaan urine, lanjuta dia, setiap petugas sebelum berangkat juga melakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat termasuk juga assesmen untuk memberikan jaminan kepada para pelanggan kereta api mulai dari berangkat hingga tiba di tujuan dengan aman dan selamat.
"Pemeriksaan urine dilakukan usai apel gelar pasukan Posko Angkutan Lebaran 2024, sehingga semua kru KAI Daop 9 Jember dipastikan bebas narkoba," katanya.
KAI menetapkan masa angkutan Lebaran selama 22 hari dari 31 Maret hingga 21 April 2024. Sedangkan masa posko ditetapkan selama 12 hari dari tanggal 5-16 April 2024.
Dari total 192.808 tempat duduk yang disediakan oleh KAI Daop 9 Jember, tercatat tiket yang telah terjual sebanyak 125.920 atau 65 persen dari kapasitas yang tersedia.
Sementara untuk keberangkatan penumpang dari wilayah Daop 9 Jember pada Jumat ini tercatat sebanyak 8.393 penumpang, kemudian total penumpang yang menggunakan moda kereta api untuk mudik aop 9 Jember sejak Minggu(31/3) sampai Jumat (5/4) sebanyak 45.075 penumpang.
BNN-Daop 9 tes urine petugas KAI pastikan bebas narkoba
Sabtu, 6 April 2024 1:30 WIB