Jakarta (ANTARA) - Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md mengatakan bahwa dirinya saat ini enggan menanggapi jalannya persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Mahfud usai ditanya awak media mengenai kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terungkap dalam persidangan. Ia pun menjelaskan agar persoalan tersebut diputuskan oleh Hakim MK saja.
"Ya, kita lihat saja. Saya tidak boleh sekarang sebagai prinsipal itu mempengaruhi opini di luar sidang. Silakan saja MK (yang memutuskan)," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Mahfud mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan PHPU yang dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi, dan akan dinilai oleh MK. Oleh sebab itu, ia mengungkapkan akan menunggu hasil dari persidangan tersebut.
"Semuanya sedang berjalan dan berproses. Tinggal menunggu beberapa hari lagi kan? Tanggal 22? Sebentar lagi, enggak sampai dua pekan lagi kan sudah ada jawaban," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa lembaga yang ia pimpin tidak pilih-pilih dalam menangani perkara pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Dalam beberapa hal kasus tindak pidana juga telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu. Jadi, tidak benar bahwa Bawaslu itu pilih-pilih,” kata Bagja dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu.
Termasuk terkait pertemuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto yang juga merupakan calon presiden nomor urut dua. Dikatakan Bagja, Bawaslu telah memeriksa pertemuan tersebut dan tidak menemukan adanya indikasi kampanye.
“Kami bisa menyatakan misalnya pertemuan Pak Presiden dan Pak Menhan itu masalahnya di mana? Itu juga jadi persoalan, kami tidak bisa ‘ini rasa-rasanya melakukan kampanye’. Rasa itu tidak bisa diadili dan rasa itu tidak bisa kemudian kami juga lakukan (penindakan),” tutur Bagja.
Menurut Bagja, Jokowi pada kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.*