Berjuang Tiada Henti Sampai Garis Kelayakan UMK
Jumat, 2 Desember 2011 9:41 WIB
Surabaya - Saat ini, perjalanan kaum buruh di Indonesia mencapai garis kelayakan laksana telur di ujung tanduk, mengingat butuh perjuangan tiada henti guna mencapai piramida kesuksesan dalam berkarir.
Kalau mereka ingin tetap hidup dan bisa makan seadanya, Upah Minimum Kabupaten/Kota yang dinilai pas-pasan akan diterimanya begitu saja. Tetapi, bagi sebagian buruh yang ingin hidup lebih baik pada umumnya, rela berjuang dengan segala upaya agar gaji yang diterimanya bisa melebihi ketetapan UMK.
Dengan catatan, ketika keberanian kaum buruh tersebut dianggap berlebihan oleh manajemen perusahaan maka mereka harus ikhlas mempertaruhkan pekerjaan yang selama ini dilakoni.
"Namun, kini sejumlah buruh di penjuru Nusantara perlu berjuang ekstra keras karena impian menuju garis kelayakan UMK sangat sulit, termasuk bisa sukses mencapai jabatan tertentu," ungkap Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Jamalludin di Surabaya.
Apalagi, rinci dia, saat ini penentuan besaran UMK tahun 2012 di Jawa Timur oleh Gubernur Soekarwo menuai polemik baik dari kalangan buruh maupun pengusaha, meskipun angka meningkat 8 persen dibandingkan tahun 2011.
"UMK tertinggi tahun 2012 di Surabaya senilai Rp1.257.000 per orang dan terendah Rp750.000 per orang di Kabupaten Pacitan," paparnya.
Sementara, ia mengaku, ketentuan UMK tahun 2012 di Jatim terlalu rendah dan tidak sesuai dengan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bagi buruh yang berstatus lajang, UMK tersebut belum mencukupi kebutuhannya per bulan. Hal tersebut juga dirasakan oleh buruh yang telah memiliki keluarga.
"Idealnya, UMK tahun 2012 Rp1,4 juta per orang dan berlaku sama terhadap semua buruh di 38 kabupaten/kota," ucapnya.
Ia menyarankan, Pemerintah Provinsi Jatim meniadakan perbedaan pembayaran gaji sesuai UMK bagi mereka yang di Surabaya maupun di daerah, menyusul kebutuhan hidup masyarakat kian berat saat ini. Buruh dengan masa kerja antara nol sampai satu tahun dibayar sesuai UMK, sedangkan yang di atas satu tahun gajinya harus melebihi besaran UMK.
"Jika UMK tahun 2012 tidak segera direvisi, kami siap beraksi dan mengajak massa lebih banyak mengingat kemampuan perusahaan di Jatim memiliki potensi besar membayar gaji karyawan berdasarkan UMK yang ideal," ulasnya.
Tetapi, lanjut dia, selama ini beberapa pengusaha justru membayar gaji pekerjanya di bawah standar UMK karena merasa kondisi keuangan perusahaannya kurang mampu. Sementara pada pemberlakuan UMK 2011 hanya di bawah 20 perusahaan mengajukan penangguhan seiring ketidakmampuannya dari total perusahaan di Jatim mencapai di atas 100 perusahaan.(*)