Surabaya - Pengacara senior Trimoeldja D Soerjadi yang menjadi kuasa hukum tersangka kasus penembakan Riyadis Solikin, warga Sepande, Candi, Sidoarjo (28/10), yakni Briptu Eko Ristanto, menegaskan bahwa kliennya sudah minta maaf kepada keluarga korban. "Briptu Eko sudah mengakui perbuatannya, dia mengaku sangat menyesal, karena itu dia sudah menyampaikan rasa penyesalan dan minta maaf secara tertulis kepada keluarga korban," katanya ketika menunggu pelimpahan BAP tahap kedua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis. Didampingi sejumlah pengacara yang akan membela Briptu Eko, mantan pengacara dalam kasus Marsinah itu menjelaskan dirinya belum menyiapkan bahan pembelaan, karena dirinya masih menunggu pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polda Jatim kepada penyidik Kejati Jatim. "Saya tidak bisa berbicara soal bahan pembelaan seperti apa, karena saya masih menunggu BAP. Kalau kami sudah diberi berkas itu, maka kami akan dapat menyusun bahan pembelaan, karena bahan pembelaan memang bergantung pada BAP sebagai acuan," katanya. Sementara itu, rencana pelimpahan BAP tersangka kasus penembakan Riyadis Solikin, yakni Briptu Eko Ristanto, untuk tahap kedua akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim bersama barang bukti dan tersangka pada Kamis (24/11) sore. "Rencananya memang akan dilimpahkan pada Kamis (24/11) pagi, tapi ditunda sampai sore, karena kendala teknis," katanya sambil buru-buru keluar Gedung Kejati Jatim tanpa menyebut kendala teknis yang dimaksud. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026