Retribusi Izin Gangguan Blok Cepu Rp10,122 Miliar
Rabu, 23 November 2011 7:54 WIB
Bojonegoro - Badan Perizinan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan besarnya retribusi tiga izin gangguan atau HO proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I sebesar Rp10,122 miliar lebih, berdasarkan peraturan daerah setempat.
Kepala Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro Bambang Waluyo, di Bojonegoro, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat tagihan retribusi tiga izin gangguan yang sudah diterbitkan dalam pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu kepada Perwakilan BP Migas Jawa, Papua dan Maluku (Japalu) di Surabaya pada 21 November lalu.
Tiga izin gangguan tersebut, kata dia menyangkut pembangunan fasilitas produksi, dan dua izin gangguan pembangunan jalan di lokasi kawasan migas Blok Cepu ring I di Kecamatan Ngasem.
Di dalam surat tagihan itu, menurut dia BP Migas diminta menyelesaikan pembayaran retribusi tiga izin gangguan, untuk pembangunan lapangan migas sebesar Rp9.258.618.000, pembangunan akses jalan Rp710.697.000, dan pembangunan akses jalan Rp152.694.000, sehingga total retribusi Rp10.122.009.000.
Untuk izin gangguan lapangan migas lokasinya di Desa Brabowan, Gayam, Bonorejo dan Mojodelik, kecamatan Ngasem, dengan luas lahan 3.086.206 meter persegi. Sedangkan dua izin gangguan yang juga sudah diterbitkan yaitu pembangunan akses jalan jalan menuju lapangan migas Banyu Urip di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, masing-masing seluas 236.899 meter persegi dan 50.898 meter persegi.
Perhitungannya, lanjutnya, retribusi yang harus dibayar tersebut, mengacu perda retribusi, berdasarkan luas lahan yang dimanfaatkan, dikalikan Rp1.500/meter persegi, karena masuk indeks kawasan industri migas."Di dalam perda itu, untuk kawasan industri migas masuk indeks dua, sehingga jumlah retribusi dikalikan Rp1.500/meter persegi," jelasnya.
Menurut Bambang, dalam proyek Blok Cepu, baik MCL atau BP Migas, belum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), baru tiga izin gangguan yang sudah ditertibkan dan permohonan izin gangguan pembangunan jalan layang di wilayah Kecamatan Kalitidu.
Hanya saja, lanjutnya, untuk izin pembangunan jalan layang masih dalam proses, karena permohonannya baru masu, sehingga belum bisa diterbitkan.
"Kami belum menerima permohonan pengajuan izin IMB, " katanya mengungkapkan.
Ditemui terpisah, Kepala Perwakilan BP Migas Jawa, Papua dan Maluku (Japalu), Hamdi Zainal menyatakan, sudah menerima tagihan retribusi tiga izin gangguan pembangunan proyek migas Blok Cepu, namun belum bisa memberikan jawaban, kapan retribusi tiga izin gangguan tersebut dibayar.
Hanya disebutkan, pembayaran retribusi tiga izin gangguan migas Blok Cepu sebesar Rp10 miliar lebih, dibayar Pemerintah melalui "cost recovery"." Pembayaran retribusi itu, melalui cost recovery," jawabnya, ketika ditanya siapa yang bertanggungjawab membayar retribusi itu.
Rencananya, lanjutnya, untuk mempercepat proses, di dalam pengajuan IMB, tiga izin gangguan yang sudah diterima akan dilampirkan."Secepatnya permohonan IMB diajukan dan tiga izin gangguan ini sebagai lampiran," katanya menjelaskan.
Sebelum itu, dalam pertemuan dengan Bupati Bojonegoro, Suyoto, disebutkan, Menteri ESDM, menjadwalkan, peletakan batu pertama pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I, direncanakan mengambil lokasi di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, pada 6 Desember. (*)