Satpol PP Bojonegoro Hentikan Pengambilan Tanah Uruk
Minggu, 13 November 2011 16:20 WIB
Bojonegoro - Satpol PP Pemkab Bojonegoro Jawa Timur, menghentikan pengambilan tanah uruk di sejumlah lokasi yang dimanfaatkan untuk proyek pembangunan rel kereta api (KA) ganda, dengan alasan pengambilan tanah uruk tersebut tanpa izin.
"Pengambilan tanah uruk di sejumlah lokasi di Bojonegoro, kami hentikan, sudah sejak dua hari yang lalu," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Kamidin, Minggu.
Ia menjelaskan, pengambilan tanah uruk yang dihentikan tersebut, lokasinya di Desa Kanten, Pagerwesi dan Padang, Kecamatan Trucuk dan Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo. Tanah uruk yang diambil dengan memanfaatkan " alat berat backhoe"tersebut, selain tanah negara, juga ada yang tanah kas desa dan tanah milik masyarakat.
Menurut dia, dihentikannya pengambilan tanah uruk yang dilakukan kontraktor dan sub kontraktor pembangunan rel KA ganda di Bojonegoro itu, karena dilakukan tanpa melalui izin. Padahal, sesuai peraturan daerah (perda), penggalian tanah uruk yang masuk bahan tambang galian C, dikenai retribusi.
"Penggalian tanah uruk untuk proyek rel KA ganda itu, sudah berjalan dua pekan ini," katanya mengungkapkan.
Kamidin mengatakan, kontraktor pembangunan rel ganda asal Surabaya, juga sub kontraktornya, harus mempertangungjawabkan pekerjaan pengambilan tanah uruk itu.
"Pekan depan kontraktornya asal Surabaya dan sub kontraktor dari lokal Bojonegoro, kami panggil untuk memperhitungkan pekerjaan yang sudah berjalan," katanya menjelaskan.
Kamidin mengaku, tidak hapal nama kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan rel KA ganda itu. "Kalau nama penanggungjawabnya, Hermanto," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan pengambilan tanah uruk tersebut, juga merusak sejumlah jalan paving di daerah setempat yang dilalui kendaraan berat, selain menimbulkan kondisi yang kotor akibat tanah uruk jatuh di jalan.
"Kontraktor maupun sub kontraktornya harus bertanggungjawab, semua yang terjadi, " katanya menegaskan lagi.
Secara terpisah, Kepala Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Sarif Usman menyatakan, di jalan paving di desanya juga rusak, akibat dilalui truk proyek pembangunan rel ganda di wilayahnya.
"Mereka sudah kami stop untuk tidak lewat jalan paving di desa kami, kecuali kontraktornya membuat surat pernyataan sanggup memperbaiki, kalau ada kerusakan," katanya mengungkapkan.