Probolinggo (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur menyelesaikan sebanyak 454 kasus kriminal atau 84,2 persen dari total laporan pengaduan masyarakat sebanyak 539 kasus di wilayah setempat selama tahun 2023.
"Dari laporan yang masuk ke Satreskrim selama tahun 2023, terdapat satu kasus menonjol yakni kebakaran Bukit Savana Gunung Bromo, sedangkan kasus terbanyak didominasi Curat(pencurian dengan pemberatan) sebanyak 87 laporan," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam keterangan diterima di kabupaten setempat, Minggu.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Probolinggo menerima dan menyelesaikan laporan sebanyak 69 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 79 tersangka.
"Barang bukti yang diamankan yakni narkotika 77,37 gram, kemudian 18.675 butir pil trihexyphenidly dan 49.887 butir pil dextro," tuturnya.
Sementara Satlantas Polres Probolinggo selama 2023 telah melaksanakan razia balap liar sebanyak 20 kasus dengan barang bukti 21 knalpot, velg 12 pasang dan dua unit sepeda motor tidak sesuai spesifikasinya.
Satuan Samapta Polres Probolinggo telah berhasil menyelesaikan 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring) dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang dan barang bukti 3.190 botol minuman keras.
"Rilis akhir tahun merupakan pertanggungjawaban kepada publik terkait kinerja kepolisian di Kabupaten Probolinggo dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat," katanya.
Ia mengatakan Polres Probolinggo juga menerima sejumlah penghargaan dari instansi samping di antaranya PT Pertamina atas pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Kemudian PT Kereta Api Indonesia atas pengungkapan pencurian besi rel kereta api, penghargaan dari Kementerian Keuangan RI atas capaian IKPA berpredikat sangat baik semester I tahun 2023, penghargaan dari KONI Kabupaten Probolinggo karena terdapat anggota kepolisian sebagai atlit dalam kejuaraan Porprov Jawa Timur.
Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, lanjut dia, Polres Probolinggo juga memberikan tindakan kepada personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
"Kami tidak hanya tajam ke pelaku kejahatan saja, tetapi juga tajam kepada anggota kami yang melanggar agar menjadi pengingat dan tidak mengulangi perbuatannya yang dapat menurunkan citra Polri kedepannya," ujarnya.