Satpol PP Kabupaten Madiun Tertibkan PNS Keluyuran
Selasa, 1 November 2011 18:33 WIB
Madiun - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa, melakukan razia guna menertibkan pegawai negeri sipil di lingkungan pemda setempat yang pada jam kerja masih berada di luar kantor bukan untuk keperluan dinas.
Hasilnya, kata Kasi Operasional Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Madiun, Tony Agus Purnomo, petugas menemukan tiga orang pegawai yang berada di luar kantor saat jam kerja tanpa membawa surat keterangan dinas luar dari kepala dinas terkait.
"Ketiga pegawai tersebut adalah satu PNS yang bertugas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Madiun dan dua pegawai lainnya adalah guru kontrak di salah satu taman kanak-kanak di wilayah setempat," ujarnya.
Menurut dia, satu pegawai saat razia berada di Bank Jatim cabang setempat dan dua lainnya berada di salah satu minimarket di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun.
"Sasaran lokasi memang sejumlah tempat umum seperti pasar, toko, ataupun minimarket. Ke depan kami akan semakin mengintensifkan razia pegawai dengan melibatkan BKD dan inspektorat. Hal ini sesuai dengan amanat Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun yang baru," kata Tony.
Dari hasil razia tersebut, akan dilaporakn ke Badan Kepegawaian Daerah setempat dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Soekardi, menyatakan, pihaknya saat ini sedang menyoroti kinerja PNS di lingkungan pemkab setempat yang disinyalir masih banyak penyalahgunaan.
"Kami akan menginstruksikan pada Satpol PP dan Inspektorat untuk melakukan operasi atau razia terhadap oknum PNS yang masih keluyuran saat jam dinas, sebab itu tidak benar. Kecuali kalau ada tugas luar," ujar Soekardi.
Jika dalam razia Satpol PP ditemukan PNS yang masih "berkeluyuran" di pusat perbelanjaan, pasar tradisonal, atau tempat umum lainnya, maka akan diberi sanksi tegas. Bentuk sanksi bisa teguran lisan maupun tertulis.
"Dan jika masih mengulang lagi, yang bersangkutan akan kami beri sanksi sesuai peraturan disiplin PNS," kata mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro ini.
Razia penertiban PNS oleh petugas Satpol PP tersebut perlu dilakukan agar disiplin PNS tidak menjadi sorotan masyarakat. Selain itu, juga untuk mengembalikan tugas PNS sebagai abdi negara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)