Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah memeriksa 61 orang saksi terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) oleh Rocky Gerung terkait dengan Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: 17 saksi diperiksa dalam penyidikan kasus Rocky Gerung
Sebelumnya Djuhandani juga membantah telah menetapkan status Rocky sebagai tersangka dalam kasus ini. Bantahan itu merespons pernyataan Rocky yang mengaku telah menjadi tersangka.
"Belum menjadi tersangka. Kami baru naik penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (17/11).
Kasus Rocky Gerung di Bareskrim berawal dari pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Pernyataan itu dilaporkan ke polisi. Namun, di awal Agustus 2024, Rocky mengaku pernyataannya itu bukan ditujukan kepada individu Jokowi, melainkan jabatannya.
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Selanjutnya terkait dengan pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 bila Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Terkait dengan pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Tiongkok untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasinya.
Atas pernyataan itu Rocky diduga melanggar ketentuan soal penyebaran berita bohong.