Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11) di Indramayu, Jawa Barat.
“Pemeriksaan di Indramayu,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes Dedeo di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan ini yang pertama terhadap Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan pidana asal tindak pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis (2/11).
Penyidik Dittipideksus memeriksa Panji Gumilang di Indramayu lantaran status Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut saat ini berstatus terdakwa penistaan agama dan ditahan di Lapas Indramayu.
Menurut Deo, ada beberapa saksi lain yang diperiksa selain Panji Gumilang. Proses pemeriksaan ada yang dilaksanakan di Bareskrim Polri dan Indramayu.
“Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” katanya.
Adapun materi yang akan dimintai keterangan terhadap Panji Gumilang dan saksi lainnya, kata Deo, yakni terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperlukan dari hasil kejahatan.
Untuk saat ini, dalam perkara tersebut penyidik baru menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Namun, penyidik terus mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak keluarga.
Menurut Deo, fakta yang ditemukan sementara ini adalah semua urusan keuangan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di bawah kendali penuh Panji Gumilang.
Selain itu, penyidik juga sedang mendalami beberapa entitas usaha yang digunakan Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.
“Ada beberapa entitas yang tergambar sebagai entitas usaha. Sedang kami dalami ini, karena indikasi awal adalah perusahaan-perusahaan ini pengurusnya adalah keluarganya,” kata Deo.
Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai dengan 2022 YPI yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengan diblokir penyidik.
Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.
Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Sepanjang 2008 sampai dengan 2022 dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.
Dalam kasus TPPU ini, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Tidak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.