Pamekasan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, memberikan pelatihan kepada 50, warga yang menjadi mitra lembaga penyelenggara pemilu tersebut, tentang pola pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ini kami lakukan agar mereka memiliki bekal dan wawasan yang cukup dalam ikut membantu petugas pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.
Sukma menjelaskan Bawaslu Pamekasan bermitra dengan sejumlah pihak dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi keagamaan, organisasi pemuda dan mahasiswa, serta organisasi profesi wartawan setempat.
Tujuannya, lanjut Sukma, agar pola pengawasan di setiap tahapan pemilu menjadi lebih luas karena jumlah pengawas pemilu di Kabupaten Pamekasan sangat terbatas.
"Di tingkat kabupaten, kami hanya lima orang di kecamatan dan di desa satu orang; sedangkan Pamekasan ini cukup luas. Sehingga, perlu upaya sistemik yang kami lakukan, salah satunya dengan memberlakukan pengawasan partisipatif," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Pamekasan meminta semua elemen mewaspadai praktik politik uang
Menurut Sukma, pengawasan partisipatif ialah keterlibatan semua elemen masyarakat dalam pengawasan, termasuk melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
"Jadi, peserta pendidikan dan pelatihan yang kami undang untuk mengikuti pelatihan kali ini adalah warga yang siap melakukan pengawasan, memiliki komitmen agar pelaksanaan pemilu berlangsung secara jujur dan adil," katanya.
Pada pelatihan itu, Bawaslu Pamekasan memberikan sejumlah materi.
Salah satunya tentang media dan pemilu yang membahas pentingnya mengawal pemilu dengan jujur, adil, dan transparan melalui pemberitaan bersifat mendidik dan mencerahkan melalui media massa.
Berikutnya, tentang jenis pelanggaran pemilu, tata cara pelaporan, serta mekanisme penanganan pelanggaran.
Sukma mengatakan pengawas partisipatif dituntut untuk mengetahui dua hal saja, yakni tentang jenis pelanggaran dan tata cara pelaporan.
"Akan tetapi karena hal-hal yang berpotensi memengaruhi pelanggaran, seperti pemberitaan media massa dan media sosial juga penting. Maka materi tersebut juga kami sampaikan; sedangkan mekanisme penanganan agar peserta juga paham, karena sebenarnya tentang mekanisme penanganan ini adalah menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) komisioner," ujarnya.