Surabaya (ANTARA) - Politikus Partai Gerindra Suprayitno memprediksi ada tiga alternatif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait materi gugatan judicial riview batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Pertama MK menerima sebagian, artinya batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun," kata Suprayitno melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Minggu.
Namun, kata Anggota Komisi II DPR RI itu, alternatif pertama masih bisa dikecualikan bagi sosok yang sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, seperti wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur.
Alternatif kedua, kata dia, MK secara penuh mengabulkan gugatan batasan minimal usia calon presiden dan wakil presiden dari yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kemudian, alternatif ketiga adalah MK menolak seluruh gugatan sehingga minimal usia pencalonan calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun.
Suprayitno menyebut jika MK mengambil alternatif pertama atau dalam artian usia pencalonan tetap 40 tahun namun dengan pengecualian, yakni melihat aspek pengalaman maka hal itu merupakan putusan yang proporsional.
"Di samping untuk menjaga kesinambungan sistem rekrutmen kepemimpinan mulai dari tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan sampai kepemimpinan di tingkat pusat," ujarnya.
MK diketahui telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir laman MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
Politikus Gerindra: Ada tiga alternatif putusan MK soal batas usia capres-cawapres
Minggu, 15 Oktober 2023 22:48 WIB
Pertama MK menerima sebagian, artinya batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun