Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
"Selama didasarkan pada peraturan yang sudah di terbitkan oleh KPU RI," ucap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, usai sosialisasi mengenalkan maskot Pilkada di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Pihaknya memastikan, KPU Jatim akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK.
"Penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon gubernur pada 27-29 Agustus 2024 ini," beber Aang.
Menjelang pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024, lanjut Aang, pihaknya juga telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon.
"Kemarin pemerintah provinsi Jatim melalui dinas kesehatannya mereferensikan tiga rumah sakit dan kami menunjuk rumah sakit dr Soetomo," ujarnya.
Sementara untuk mencapai target partisipasi pemilih, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh KPU di kabupaten kota di Jawa Timur untuk menguatkan langkah sosialisasi dan mengenalkan maskot KPU bernama Si-Jali ke warga Jatim.
"Maskot ini alat atau cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati atau wali kota," jelas dia.
KPU Jatim siap laksanakan keputusan MK pada Pilkada 2024
Jumat, 23 Agustus 2024 20:39 WIB