Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menuturkan bahwa pemerintah mengapresiasi kepatuhan TikTok Shop terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dengan menutup bisnis dan layanannya pada Rabu, 4 Oktober.
“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu.
Penutupan TikTok Shop, lanjutnya, dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut. Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.
Menteri Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.
Baca juga: Kemenkop sambut baik tranformasi digital para pelaku UMKM
Ia menegaskan Pemerintah melalui regulasi baru berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.
Nantinya, para penjual dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi penjual dan affiliator produk di platform lokapasar lain.
"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh penjual dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," tuturnya.
Adapun laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.
Menteri Teten apresiasi kepatuhan TikTok Shop patuhi regulasi
Rabu, 4 Oktober 2023 10:56 WIB