Surabaya (ANTARA) - Puluhan kiai dan gus dari keluarga besar Pondok Pesantren Tambak Beras, Jombang, Jatim, Sabtu, menggelar dzikir dan doa bersama untuk mendoakan Yenny Wahid agar bisa maju sebagai calon Wakil Presiden 2024.
"Hari ini kami keluarga besar Tambak Beras mendoakan putrinya Gus Dur, yaitu Mbak Yenny Wahid untuk menjadi Cawapres 2024," kata Pengasuh Ponpes Muhajirin 2 Tambak Beras, Gus Wahab Yahya Hamid Hasbulloh di acara dzikir dan doa untuk Yenny Wahid di Ponpes Muhajirin 2 Tambak Beras.
Kegiatan dimulai pukul 14:00 WIB dengan diawali lantunan sholawat dari santri Tambak Beras. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dzikir dan doa bersama oleh Kyai dan Gus Keluarga besar Ponpes Tambak Beras Jombang.
Dzikir dipimpin langsung oleh K.H. Afifuddin Sholeh Hasbullah, dan doa bersama untuk Cawapres Yenny Wahid dipimpin oleh K.H. Roqib Wahab Hasbullah.
Dalam sambutannya, Gus Wahab mewakili keluarga besar Tambak Beras mengatakan bahwa Yenny Wahid merupakan keluarga dari Tambak Beras.
"Hari ini kami keluarga besar Tambak beras mendoakan putrinya Gus Dur, yaitu Mbak Yenny Wahid untuk menjadi Cawapres 2024. Dahulu, di pondok Tambak Beras ini, kami juga mendoakan Gus Dur yang saat itu maju ketua umum PB NU waktu muktamar di Situbondo," kata Gus Wahab yang juga panglima Gus.
Baca juga: Kiai dan gus di Jatim doakan Yenny Wahid jadi cawapres
"Saya sendiri dengan Mbak Yenny punya hubungan sepupu. Mbak Yenny ini masih keluarga kami dan hari ini kami bersama-sama mendoakan Mbak Yenny untuk bisa menjadi Cawpares 2024," kata Gus Wahab menambahkan.
Hadir dalam dzikir dan doa untuk Yenny Wahid keluarga Ponpes Tambak Beras di antaranya para kiai dan gus keluarga Tambak Beras yakni K.H. Roqib Wahab Hasbullah (putra Mbah Wahab), K.H. Afifuddin Sholeh, Gus Wahab Yahya, Gus Najih Farhoq (Ponpes Sunan Kalijogo 2), Gus Ibnu, Gus Imam Muhajir, Gus Faiz, Gus Ridla dan Gus Fahri.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.