Malang Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Jawa Timur (Jatim) II melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai senilai Rp35,53 triliun sampai periode 28 Agustus 2023.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II Agus Sudarmadi dalam konferensi pers acara Press Tour Kementerian Keuangan di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis, mengatakan realisasi tersebut 58,20 persen dari target yang senilai Rp61,15 triliun untuk sepanjang 2023 ini.
Ia menjelaskan, Kanwil DJBC Jatim II meliputi Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Probolinggo.
Terkait dengan kontribusi, Kabupaten/Kota Malang telah berkontribusi senilai Rp15,69 triliun dari total penerimaan, Kabupaten Kediri berkontribusi senilai Rp17,60 triliun, Kabupaten Blitar berkontribusi senilai Rp325,99 miliar, dan Kabupaten Madiun berkontribusi senilai Rp679,20 miliar.
Kemudian, Kabupaten Jember berkontribusi senilai Rp763,85 miliar dari total penerimaan, Kabupaten Banyuwangi berkontribusi senilai Rp25,82 miliar, dan Kabupaten Probolinggo berkontribusi senilai Rp442,09 miliar.
Penerimaan Kabupaten Banyuwangi hingga 28 Agustus 2023 yang senilai Rp25,82 miliar sudah mencapai 150,50 persen dari target penerimaan wilayah tersebut yang senilai Rp17,15 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki menargetkan penerimaan Kanwil DJBC Jatim I dan Jatim II dapat mencapai senilai Rp149,89 triliun sepanjang tahun 2023 ini, atau meningkat dibandingkan realisasi tahun 2022 lalu yang senilai Rp138,06 triliun.
Ia memproyeksikan penerimaan paling besar akan didapatkan dari penerimaan cukai yang mencapai Rp143,76 triliun, dengan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diproyeksikan akan berkontribusi senilai Rp139,83 triliun.
Saat ini, DJBC wilayah kerja Jatim sedang membina 3.940 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui klinik ekspor, sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekspor ke lima benua.
Selain itu, juga terdapat 122 UMKM penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) di wilayah kerja tersebut.