"Sesuai dengan Undang Undang No 41 tahun 2009, kami membuat Peraturan Menteri terkait rekomendasi 51 daerah dan 12 provinsi dengan target tanah-tanah yang berada di bawah Kementerian Pertanahan dan Pertanian bisa lebih produktif," ujar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI Harvick Husnul Qolbi saat ditemui wartawan usai pembukaan Rapat Kerja Pertanahan dan Kehutanan 2023 di Surabaya, Rabu.
Oleh karena itu, lanjutnya, agar tidak bersinggungan dengan peraturan, undang-undang, Peraturan Presiden ataupun Peraturan Daerah maka diperlukan pembicaraan yang lebih detail.
"LP2B merupakan upaya negara dalam menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga Negara. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan adanya lahan pengganti untuk area yang dialihfungsikan," katanya.
Selain itu, pihaknya terbuka dan siap untuk melakukan pembahasan untuk penyusunan langkah konkretnya.
"Sehingga bisa saling mendukung dalam pelaksanaannya di lapangan dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.
Harvick menjelaskan pemerintah telah menetapkan target menjadi negara maju di tahun 2045, oleh karena itu ketahanan energi dan ketahanan pangan menjadi salah satu faktor kunci untuk mendukung pembangunan berkelanjutan guna mencapai target.
"Program Ketahanan Energi dan Pangan harus disinergikan agar keduanya dapat saling mendukung dalam pencapaian targetnya," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko menjelaskan sinergitas antar lembaga tersebut dijalankan untuk mendukung program peningkatan produksi minyak dan gas ialah minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) di 2030.
"Hal itu telah ditetapkan Pemerintah sebagai target nasional, maka SKK Migas terus mendorong peningkatan investasi di sektor hulu migas," ucapnya.
Rudi menyampaikan dengan masifnya kegiatan di kedua sektor tersebut, irisan antara kegiatan hulu migas dengan pertanian tak terhindarkan, meskipun tidak banyak namun pembangunan infrastruktur migas sering kali berada di area yang telah ditetapkan menjadi LP2B.
"Jadi, kalau kami mau melakukan pengeboran jika di daratan pasti akan bertemu dengan LP2B, oleh karena itu kami mengajak untuk membicarakan hal tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan keberadaan dan penetapan LP2B belum banyak diketahui oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang bekerja di bawah naungan SKK Migas sehingga dalam penyusunan rencana kerja dan biaya operasi, belum mempertimbangkan dan memperhitungkan tata waktu dan biaya yang timbul akibat pelaksanaan alih fungsi.
“Melalui raker ini diharapkan hal-hal tersebut dapat dituntaskan agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan lahan untuk operasi hulu migas yang beririsan dengan LP2B," ujar Rudi.
Alih fungsi tersebut, menurut dia, sebenarnya menguntungkan kedua sektor karena untuk setiap meter lahan yang dialihfungsikan, terdapat kewajiban untuk mengganti biaya investasi yang telah dikeluarkan dan akan dibutuhkan untuk membangun lahan sawah baru.
Di tempat sama, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas Marsahala Simanjuntak menjelaskan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk 2024, perusahaan telah mengimbau Kontraktor KKS untuk menyusun program pengembangan masyarakat di bidang pertanian.
"Realisasinya bisa dalam bentuk pelatihan, pembangunan sarana dan prasarana, pemberian bibit unggul dan bentuk lainnya yang disepakati," kata George.