Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pengoplos tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) bersubsidi.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa, mengatakan DPO tersebut berinisial AS alias K, warga Anggaswangi, Sukodono ditangkap pada 29 Agustus 2023 di sebuah penginapan di Tretes, Pasuruan, Jawa Timur.
"Penangkapan DPO tersebut hasil pengembangan penggerebekan sebuah tempat pengoplosan elpiji di sebuah gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo pada pada 24 Juni 2023," ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka ini adalah pelaku utama sebagai pemodal yang mempekerjakan tiga orang tersangka lainnya.
"Pelaku ini merupakan DPO hasil ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi," ujarnya.
Pada pengungkapan kasus ini, pelaku telah terbukti melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi dari tabung ukuran tiga kilogram dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 kilogram.
"Pelaku kemudian memasarkan tabung elpiji ukuran 12 kilogram tersebut untuk dijual kembali, guna meraup keuntungan," tuturnya.
Sebelumnya polisi telah meringkus tiga pelaku lain dalam kasus ini yakni KM asal Panjunan, Sukodono, SR asal Pasuruan dan RP 27 asal Tulangan, Sidoarjo.
Terhadap pelaku, kata dia, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Polresta Sidoarjo tangkap buronan pengoplos elpiji
Selasa, 12 September 2023 18:37 WIB
pelaku ini merupakan DPO hasil ungkap kasus pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi