Madiun (ANTARA) - Sebanyak 894 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menerima remisi pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan atas penilaian yang dilakukan pihak lapas. Baik secara administratif maupun substantif.
"Untuk penilaian substantif itu kami lihat bagaimana keikutsertaannya dalam program pembinaan Lapas. Juga, perilakunya selama masa pembinaan," ujarnya di Madiun, Kamis.
Pemberian remisi atau penguragan masa tahanan tersebut beragam. Rata-rata antara 1-6 bulan. Bahkan, enam orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi umum tersebut berasal dari berbagai kasus pidana. Rinciannya, 719 orang kasus narkotika, 152 orang pidana umum, empat orang tindak pidana korupsi (tipikor), dan satu orang kasus terorisme.
Pemberian remisi dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kadek berharap, pemberian remisi tersebut bisa menjadi penyemangat bagi warga binaan agar mengikuti program pembinaan dengan optimal dan selalu berkelakuan baik. Sehingga, bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan dan lebih cepat bebas.
"Harapannya, bisa membuat warga binaan lebih semangat untuk senantiasa berkelakuan baik," katanya.