"Tujuh pelaku spesialis pembobol rumah ini telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di sembilan kabupaten/kota di Jatim," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama saat merilis ungkap kasus di Mapolda setempat, di Surabaya, Selasa.
Rinciannya, dua TKP pada Agustus 2023 di Bojonegoro dan tiga TKP pada Februari, April dan Juni 2023 di Mojokerto.
Selanjutnya, dua TKP di Bangkalan pada Januari dan April 2023. Kemudian satu TKP di Situbondo pada Juni, Jombang pada Januari, Pamekasan pada Februari, Tuban pada Mei, Malang pada April dan Jember pada Februari.
Piter menjelaskan masing-masing pelaku punya peran berbeda. Lima orang pelaku sebagai eksekutor atau pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yakni inisial SA (44) asal Sidokare, Sidoarjo, AA (54) asal Gebang, Sidoarjo, SO (47) asal Sidokare Sidoarjo, BF (39) asal Sidokumpul Sidoarjo, AM (47) asal Pucang Sidoarjo.
Kemudian ada dua orang pelaku bertindak sebagai penadah alias penerima barang hasil kejahatan pencurian, yakni PW (48) asal Pekauman Sidoarjo dan AS asal Popoh Wonoayu, Sidoarjo.
Ketika melancarkan aksinya pelaku berkeliling terlebih dahulu untuk mencari sasaran rumah kosong. Untuk memastikan rumah yang disasar tak berpenghuni, maka salah seorang pelaku mematikan aliran listrik rumah.
"Jika tidak ada yang keluar maka membobol gembok rumah, kemudian menguras semua isi rumah. Ini dilakukan di sembilan TKP," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berbekal mobil operasional, linggis, gunting, kunci inggris, kunci L, kater hingga senjata mainan.
Mereka juga kerap mengambil sejumlah barang berharga. Mulai dari televisi, jam tangan, laptop, raket tenis, kamera, sepeda lipat dan drone.
Atas perbuatannya lima orang eksekutor dijerat Pasal 366 KUHP. Kemudian dua orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP. "Pidana-nya maksimal 4 tahun penjara," ucap Piter.
Sementara tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor adalah SA (39) warga Balung Jember, NA (41) warga Wuluhan Jember dan KS (37) warga Semboro Jember. Mereka beroperasi di enam TKP wilayah Jember selama Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023.
"Modus operandinya dua orang selaku joki atau eksekutor membawa kunci T. Satu sebagai pengawas di sekitar TKP," kata Piter.
Atas perbuatannya, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5. "Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Piter.