Tulungagung (ANTARA) - Manajemen Pertamina menegaskan konsumen yang ingin membeli elpiji subsidi di agen-agen resmi wajib menyetor fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) demi memastikan penyaluran bahan bakar gas murah telah tepat sasaran.
"Ya, ini upaya penyaluran has subsidi ini tidak salah sasaran," kata Branch Sales Manager Pertamina Wilayah Tulungagung dan Trenggalek Parrama Ramadhan Amyjaya dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Jumat.
Ia berharap aturan ini bisa dipatuhi masyarakat. Khususnya mereka yang berkepentingan menggunakan elpiji ukuran tiga kilogram yang disubsidi pemerintah.
Tidak ada persyaratan lain di luar fotokopi KTP. Menurut Rama, penyertaan kartu keluarga tidak wajib.
"Setor (fotokopi) KTP ini pun hanya sekali. Intinya pengguna atau pembeli elpiji (melon) sudah terdaftar di agen, supaya serapannya tepat sasaran," ulangnya.
Terkait ketersediaan pasokan elpiji melon ukuran tiga kilogram ini, ia menegaskan kuota untuk Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek tetap.
Tidak ada pengurangan. Penyaluran dari depo pertamina ke SPPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) yang ada di Tulungagung dan Trenggalek tetap sesuai kuota yang telah dipatok sejak awal tahun.
Pihaknya juga sudah melakukan inspeksi ke sejumlah SPPBE, agen hingga pangkalan yang menjadi rantai distribusi elpiji subsidi ke masyarakat.
Hasilnya, ketimpangan sediaan barang di pasaran diduga akibat penyalahgunaan gas subsidi itu oleh masyarakat yang tergolong mampu, oleh pelaku usaha bahkan industri perhotelan hingga peternakan.
Akibatnya, elpiji subsidi yang harusnya diperuntukkan kelompok warga kurang mampu justru dinikmati oleh kelompok warga yang idealnya tidak berhak menggunakan elpiji subsidi.
Pertamina tegaskan beli elpiji subsidi wajib tunjukkan KTP
Sabtu, 29 Juli 2023 1:55 WIB