Ibu Pembuang Bayi Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 19 September 2011 20:50 WIB
Madiun - Seorang ibu yang tega membuang dan membunuh bayinya sendiri, Mistini (35), warga Dusun Jajar, Desa Bolo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jatim, terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Senin, Mistini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dakwaan primer sesuai Pasal 341 KUHP yang mengatur perbuatan pidana bagi seorang ibu yang sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkan tanpa ada rencana sebelumnya.
Sedangkan dakwaan subsider sesuai pasal 181 KUHP mengatur perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran.
"Dalam pasal tersebut, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun ," ujar JPU Teguh Subroto saat di persidangan.
Menurut JPU, Terdakwa Mistini diduga menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya dengan cara mengubur atau menimbunnya di dalam tanah di kebun cengkih dan kakao desa setempat. Setelah itu, ia meninggalkannya hingga akhirnya timbunan tersebut dirusak dan mayat bayinya dimakan anjing.
Peristiwa ini terjadi pada 27 Juni 2011. Awalnya Mistini mengaku perutnya terasa mulas lalu ia keluar rumah menuju kebun yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Setelah itu, Mistini melahirkan seorang bayi dan langsung menimbunnya dengan tanah dengan menggunakan tangan. Selanjutnya mayat bayi diketemukan oleh warga sekitar, Sunaryo, saat melihat seekor anjing peliharaannya membawa potongan tubuh bayi tersebut ke rumah.
Dalam sidang dakwaan tersebut, JPU langsung menghadirkan satu orang saksi, karena terdakwa yang tidak memiliki penasihat hukum ini tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan yang diajukan oleh JPU. Adapun saksi yang dihadirkan adalah warga pemilik anjing yang memakan bayi Mistini.
Dalam persidangan tersebut saksi Sunaryo, mengatakan, ia melihat anjing peliharaannya membawa potongan daging, yang ternyata adalah potongan tubuh bayi Mistini. Penemuan tersebut sempat membuat heboh warga desa setempat.
Selama pemeriksaan polisi, Mistini mengaku nekat membuang anak keempatnya tersebut karena takut jika anaknya tersebut menderita cacat fisik dan mental seperti anak ketiganya. Untuk menghindari kecurigaan suaminya Supriyadi, Mistini mengaku baru hamil tiga bulan dan mengalami keguguran.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Bambang Miyanto ini, kemudian ditunda dan dilanjutkan pada Senin (26/9) dengan agenda mendengarkan kesaksian dari para saksi termasuk bidan desa yang melakukan otopsi pada mayat bayi tersebut.
Warga Dusun Jajar, Desa Bolo, Kecamatan Kare, digemparkan dengan penemuan sejumlah potongan tubuh bayi pada Senin (27/6). Tragisnya, sebagian besar bagian tubuh sang bayi tersebut sudah dimakan oleh anjing, hingga hanya menyisakan bagian sepasang kaki dan pinggul serta tangan kiri yang ternyata itu adalah bayi milik Mistini.