Guru Dominasi Pengajuan Perceraian di Kota Malang
Senin, 19 September 2011 19:35 WIB
Malang - Profesi guru mendominasi angka pengajuan permohonan perceraian yang diajukan para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, ke Badan Kepegawaian Daerah setempat.
Menurut Kepala BKD Kota Malang Wahyu Santoso, Senin, dari 20 PNS yang mengajukan permohonan cerai ke BKD (data hingga September 2011), profesi guru yang jumlahnya paling banyak dibandingkan dengan PNS lainnya.
"Dari sekian banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang, Dinas Pendidikan yang paling banyak stafnya mengajukan permohonan cerai," tegasnya.
Dari 20 berkas pengajuan permohonan cerai PNS ke BKD tersebut, katanya, saat ini masih dalam proses verifikasi atau pemeriksaan di inspektorat.
Setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat, baru diajukan ke wali kota. Wali kota yang akan melakukan proses lanjutan, apakah pengajuan cerai tersebut layak dikabulkan atau tidak.
Lebih lanjut mantan Kadisnakersos Kota Malang itu mengatakan, proses diputuskannya layak tidaknya seorang PNS bercerai memang cukup lama, karena pihak pemkot tetap mengupayakan jalan damai, agar mereka (PNS) tidak sampai bercerai.
Pada tahun 2010, PNS di lingkungan Pemkot Malang yang mengajukan permohonan cerai sebanyak 21 orang atau lebih banyak daripada tahun 2011 yang hanya 20 PNS (data hingga September).
Hanya saja, meski pengajuan terbanyak dari Diknas (guru), Wahyu enggan menyebutkan angkanya."Tidak etis kalau saya sebutkan angkanya, yang penting bagaimana kami melakukan upaya damai dulu, agar tidak sampai terjadi perceraian," ujarnya.
Selain enggan menyebutkan jumlah pemohon dari lingkungan Diknas, Wahyu juga enggan menyebutkan usia rata-rata PNS yang mengajukan permohonan cerai tersebut.
"Kami akan terus mengupayakan damai, agar tidak sampai terjadi perceraian dan usia PNS yang mengajukan permohonan cerai itu yang pasti bukan usia-usia menjelang pensiun," katanya.