Surabaya (ANTARA) - Sengketa dualisme kepengurusan Yayasan Yatim Mandiri (YYM) yang berkantor di Jalan Raya Jambangan Surabaya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Pengawas YYM Bimo Wahyu Widodo menjadi tergugat. Penggugatnya adalah mantan Ketua YYM Mutrofin yang merasa telah diberhentikan sepihak.
Kuasa hukum penggugat Achmad Wachdin menjelaskan kliennya diberhentikan karena merangkap jabatan sebagai Direktur Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) di yayasan tersebut
"Klien kami Mutrofin sebenarnya tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut. Tapi ternyata surat keputusan pemberhentiannya tanpa melalui rapat anggota pengawas, sehingga tidak sah," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Achmad mengungkapkan sesuai pasal-pasal dalam undang-undang yayasan dan anggaran dasar (AD)/ anggaran rumah tangga (ART), maka secara otomatis surat keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh terguta Ketua Pengawas YYM Bimo Wahyu Widodo batal demi hukum.
"Itu sudah kami sampaikan dalam materi gugatan kami di Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.
Sementara tergugat Bimo Wahyu Widodo kini telah mengangkat dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua YYM menggantikan penggugat Mutrofin yang telah dipecatnya.
Sebagai Plt Ketua YYM, tergugat Bimo Wahyu Widodo kemudian memimpin rapat kerja Laznas YYM 2023.
Kuasa Hukum Achmad Wachdin menilai dualisme kepengurusan di YYM menjadi rumit karena yayasan tersebut juga menghimpun dana masyarakat melalui Laznas.
"Kalau begini keadaannya, dana masyarakat di Laznas YYM tidak lagi bisa diaudit untuk dipertanggungjawabkan peruntukannya. Alur pemakaian keuangan milik donatur masyarakat menjadi tidak jelas," katanya.
Atas pembukaan donasi terus menerus yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan itu, Kuasa Hukum Achmad berharap lembaga pemerintah terkait turun tangan.
"PPATK dan OJK harus dilibatkan. Karena dana yang terus dihimpun itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berujung pada tindak pidana," tuturnya.
Sementara pihak tergugat Bimo Wahtu Widodo belum mengonfirmasi terkait tuduhan dualisme kepengurusan YYM yang proses persidangannya hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa Hukum: Laznas YYM tidak bisa diaudit akibat dualisme kepengurusan
Kamis, 20 Juli 2023 17:34 WIB
Alur pemakaian keuangan milik donatur masyarakat menjadi tidak jelas