Ngawi (ANTARA) - KPU Kabupaten Ngawi menyebutkan sebanyak 461 bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik untuk Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan.
Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan sesuai hasil vermin, dari 555 bakal caleg peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi yang mendaftar, hanya 94 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Dengan demikian, sisanya atau sebanyak 461 bakal caleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sesuai hasil vermin," ujar Ridho di Ngawi, Rabu.
Menurut dia, ada beberapa hal yang menyebabkan ratusan bakal caleg tersebut dinyatakan BMS. Yakni disebabkan karena bakal caleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
Sisi lain, kata dia, ada yang belum menyertakan surat dari Pengadilan Negeri (PN) setempat serta belum mengunggah fotokopi ijazah yang dilegalisir.
Selain itu, KPU setempat juga menemukan lima dari 461 bakal caleg BMS tersebut berusia di bawah 21 tahun. KPU lalu mendiskualifikasi.
"Kami juga menemukan lima orang bakal caleg yang ternyata belum memenuhi usia minimal 21 tahun sesuai aturan," katanya.
Terkait temuan ratusan bakal caleg BMS tersebut, KPU meminta parpol maupun bakal caleg bersangkutan untuk menindaklanjuti berita acara hasil vermin. Hal itu mengingat ada 461 bakal caleg yang berkasnya dinyatakan kurang lengkap sehingga statusnya BMS.
"Parpol harus segera melakukan perbaikan data administrasi bakal calegnya masing-masing dengan rentang waktu yang diberikan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023," ucap Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Ngawi itu.
Nantinya, bakal caleg atau parpol yang tidak bisa melengkapi persyaratan administrasi bakal calegnya hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis dinyatakan gugur, sehingga tidak bisa menjadi caleg DPRD Ngawi pada Pemilu 2024.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Ngawi telah ditetapkan sebanyak 701.425 pemilih yang terdiri dari 359.125 pemilih perempuan dan 342.300 pemilih laki-laki yang tersebar di 217 desa dan kelurahan yang ada di 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Sebanyak 701.425 pemilih tersebut akan menyalurkan hak pilihnya di sebanyak 2.754 tempat pemungutan suara (TPS).